JAKARTA – Keputusan Mualaf Center Indonesia (MCI) mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.
Langkah ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyinggung isu komitmen, identitas, hingga sensitivitas keyakinan yang dibahas secara terbuka di ruang publik.
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dikaji.
Ia menyebut setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, terkait penggunaan sertifikat mualaf yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal penerbitannya.
MCI menyebut dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses administratif sekaligus simbol awal perjalanan spiritual seorang mualaf.
Namun dalam kasus ini, sertifikat dianggap tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Salah satu indikator yang disorot adalah belum adanya perubahan identitas agama pada dokumen resmi seperti KTP, meski sertifikat telah diterbitkan cukup lama.
Kedua, berkaitan dengan penggunaan sertifikat dalam konteks konflik.
MCI menilai dokumen tersebut sempat dikaitkan dengan persoalan hukum yang melibatkan pihak lain, termasuk sesama muslim.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pembinaan yang selama ini diusung lembaga tersebut.
MCI juga menegaskan tidak ingin terseret dalam polemik atau perselisihan yang berujung pada proses hukum.