Ketiga, menyangkut aspek keyakinan dan praktik keagamaan.
MCI menyebut adanya indikasi bahwa Richard Lee masih menjalankan aktivitas ibadah di gereja dan menyampaikan pengakuan iman yang berbeda dengan ajaran Islam.
Informasi tersebut disebut berasal dari berbagai konten yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.
Selain tiga poin utama itu, Hanny juga mengisyaratkan adanya faktor lain yang turut menjadi pertimbangan.
Ia menyebut belum terlihatnya konsistensi dalam menjalankan kewajiban dasar sebagai seorang muslim.
Salah satu contohnya adalah ibadah salat yang merupakan rukun utama dalam Islam.
Menurutnya, pembinaan kepada mualaf tidak hanya berhenti pada prosesi pengucapan syahadat.
Namun juga membutuhkan kesungguhan dalam menjalani ajaran agama secara bertahap.
Meski demikian, MCI menegaskan bahwa pencabutan sertifikat ini tidak memiliki konsekuensi terhadap sah atau tidaknya keislaman seseorang.
Sertifikat mualaf disebut hanya bersifat administratif, bukan penentu keyakinan.
Dengan kata lain, status keimanan tetap menjadi urusan pribadi antara individu dengan Tuhan.
Keputusan ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama di media sosial.