Ia menerangkan bahwa hasil kajian AMDAL yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat lingkungan, dan perwakilan masyarakat akan menjadi dasar penentuan kelanjutan proyek.
“Jika ada AMDAL-nya, hasil penelaahan tim kajian AMDAL di provinsi atau kota, suatu proyek bisa disimpulkan apakah bisa dilanjutkan, dilanjutkan dengan pindah lokasi, atau tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Thoha menegaskan bahwa apabila proyek tetap berjalan, pengembang wajib menerapkan berbagai teknik pengelolaan lingkungan yang efektif untuk mencegah terjadinya banjir.
“Sebagai contoh, jika proyek tetap dilanjutkan, dalam RPL perlu ada teknik pengelolaan lingkungan yang dapat mencegah terjadinya banjir,” pungkasnya.
Di sisi lain, persoalan transparansi dokumen lingkungan juga menjadi perhatian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyatakan bahwa dokumen AMDAL Living Plaza telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat diminta menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan, Budi tidak memberikan salinan dan hanya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL telah tersedia.
“AMDAL-nya sudah ada,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Rajabasa Rachmatsyah mengaku tidak memiliki dokumen AMDAL proyek tersebut dan menyarankan agar informasi terkait langsung ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya tidak pegang, coba ke DLH saja,” katanya.
Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama untuk proyek yang berada di kawasan rawan genangan dan beberapa kali dikaitkan dengan peristiwa banjir besar di Rajabasa.
Di tengah pembangunan yang terus berjalan, masyarakat masih menantikan jawaban atas satu hal penting, yakni sejauh mana dampak lingkungan proyek Living Plaza telah dikaji secara menyeluruh dan sejauh mana hasil kajian tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
