Living Plaza Rajabasa Disorot, Transparansi AMDAL dan Risiko Banjir Jadi Perhatian

Pengamat lingkungan dari Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis sekaligus memunculkan keresahan sosial di tengah ma
Arif Setiawan - Senin, 22 Jun 2026 - 12:21 WIB
Pembangunan kawasan komersial di area resapan air. Proyek Living Plaza Rajabasa menjadi sorotan publik terkait potensi dampak lingkungan, risiko banjir, dan transparansi dokumen AMDAL.
Pembangunan kawasan komersial di area resapan air. Proyek Living Plaza Rajabasa menjadi sorotan publik terkait potensi dampak lingkungan, risiko banjir, dan transparansi dokumen AMDAL. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Ia menerangkan bahwa hasil kajian AMDAL yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat lingkungan, dan perwakilan masyarakat akan menjadi dasar penentuan kelanjutan proyek.

“Jika ada AMDAL-nya, hasil penelaahan tim kajian AMDAL di provinsi atau kota, suatu proyek bisa disimpulkan apakah bisa dilanjutkan, dilanjutkan dengan pindah lokasi, atau tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Meski demikian, Thoha menegaskan bahwa apabila proyek tetap berjalan, pengembang wajib menerapkan berbagai teknik pengelolaan lingkungan yang efektif untuk mencegah terjadinya banjir.

“Sebagai contoh, jika proyek tetap dilanjutkan, dalam RPL perlu ada teknik pengelolaan lingkungan yang dapat mencegah terjadinya banjir,” pungkasnya.

Advertisements

Di sisi lain, persoalan transparansi dokumen lingkungan juga menjadi perhatian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyatakan bahwa dokumen AMDAL Living Plaza telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Saat diminta menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan, Budi tidak memberikan salinan dan hanya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL telah tersedia.

“AMDAL-nya sudah ada,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Camat Rajabasa Rachmatsyah mengaku tidak memiliki dokumen AMDAL proyek tersebut dan menyarankan agar informasi terkait langsung ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Advertisements

“Saya tidak pegang, coba ke DLH saja,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama untuk proyek yang berada di kawasan rawan genangan dan beberapa kali dikaitkan dengan peristiwa banjir besar di Rajabasa.

Di tengah pembangunan yang terus berjalan, masyarakat masih menantikan jawaban atas satu hal penting, yakni sejauh mana dampak lingkungan proyek Living Plaza telah dikaji secara menyeluruh dan sejauh mana hasil kajian tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements