Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis 04 Juni 2026, Heri Wardoyo mengungkap adanya aliran dana pelicin atas perintah mantan Gubernur Lampung pada awal 2023.
Dana tersebut disebut digunakan untuk mempercepat revisi Perda PT Lampung Jasa Utama sebagai induk usaha PT LEB.
Nama Yozi Rizal secara spesifik tercantum dalam catatan tulisan tangan yang diklaim berisi daftar penerima dana sebesar Rp100 juta sebagai jatah tantiem untuk investasi dukungan politik. Klaim inilah yang kini dibantah keras oleh Yozi.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung memberi sinyal akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak legislatif.
Dua hari sebelum pernyataan Yozi mencuat tepatnya pada Kamis, 25 Juni 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyebut tim jaksa tengah menyusun laporan hasil persidangan sebagai dasar pendalaman, termasuk peluang pemanggilan konfrontasi.
Publik kini menanti konsistensi Kejati Lampung dalam menindaklanjuti tantangan konfrontasi tersebut untuk menguji kebenaran kesaksian yang terungkap di ruang sidang.
Seluruh fakta yang muncul hingga kini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.