“Ini artinya kan RUU ini usianya sudah 27 tahun, sudah out of date, sudah tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan,” katanya.
Dalam revisi tersebut, pemerintah juga berencana memperkuat lembaga-lembaga HAM nasional, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, serta Komnas Disabilitas.
“Kita ingin kuatkan lembaga-lembaga ini supaya lebih efektif dan rekomendasinya bisa ditindaklanjuti,” ujar Mugiyanto.
Ia menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
“Pemegang tanggung jawab HAM itu kami, pemerintah. Komnas HAM mengawasi kami. Jadi dua-duanya harus ada dan dua-duanya harus kuat,” katanya.
Salah satu poin krusial dalam revisi RUU HAM adalah penguatan perlindungan bagi pembela HAM atau human rights defender, termasuk jurnalis.
Mugiyanto menegaskan bahwa siapa pun yang bekerja secara damai untuk pemajuan dan perlindungan HAM tidak boleh dikriminalisasi.
“Siapapun termasuk teman-teman jurnalis, yang dalam kerja-kerjanya memastikan penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, tidak boleh dipidana, tidak boleh dikriminalisasi, harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jurnalis merupakan bagian dari pembela HAM selama menjalankan tugas secara profesional dan damai.
Uji publik ini pun menjadi langkah awal pengumpulan masukan substantif sebelum RUU HAM dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif, dengan harapan lahirnya regulasi HAM yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman.