Uji Publik RUU HAM di Unila, Wamen HAM Tekankan Transparansi Legislasi

Uji publik RUU HAM di Lampung menjadi forum penyerapan aspirasi publik guna menyempurnakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
Krisna Jeri - Senin, 29 Jun 2026 - 11:29 WIB
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan komitmen pemerintah membuka partisipasi publik dalam uji publik RUU HAM di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan komitmen pemerintah membuka partisipasi publik dalam uji publik RUU HAM di Fakultas Hukum Universitas Lampung. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Ini artinya kan RUU ini usianya sudah 27 tahun, sudah out of date, sudah tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan,” katanya.

Dalam revisi tersebut, pemerintah juga berencana memperkuat lembaga-lembaga HAM nasional, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, serta Komnas Disabilitas.

“Kita ingin kuatkan lembaga-lembaga ini supaya lebih efektif dan rekomendasinya bisa ditindaklanjuti,” ujar Mugiyanto.

Ia menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.

Advertisements

“Pemegang tanggung jawab HAM itu kami, pemerintah. Komnas HAM mengawasi kami. Jadi dua-duanya harus ada dan dua-duanya harus kuat,” katanya.

Salah satu poin krusial dalam revisi RUU HAM adalah penguatan perlindungan bagi pembela HAM atau human rights defender, termasuk jurnalis.

Mugiyanto menegaskan bahwa siapa pun yang bekerja secara damai untuk pemajuan dan perlindungan HAM tidak boleh dikriminalisasi.

“Siapapun termasuk teman-teman jurnalis, yang dalam kerja-kerjanya memastikan penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, tidak boleh dipidana, tidak boleh dikriminalisasi, harus dilindungi,” tegasnya.

Advertisements

Ia menambahkan, jurnalis merupakan bagian dari pembela HAM selama menjalankan tugas secara profesional dan damai.

Uji publik ini pun menjadi langkah awal pengumpulan masukan substantif sebelum RUU HAM dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif, dengan harapan lahirnya regulasi HAM yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements