“Prinsip pemerataan akses pendidikan harus tetap menjadi perhatian. Penempatan siswa hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, serta kemampuan ekonomi keluarga. Jangan sampai ada anak yang akhirnya kesulitan bersekolah karena lokasi sekolah terlalu jauh,” katanya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk menjamin seluruh peserta didik yang belum tertampung benar-benar memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri sesuai komitmen pemerintah daerah.
Selain itu, Asroni menilai persoalan tingginya peminat di sejumlah sekolah favorit perlu menjadi bahan evaluasi jangka panjang Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Evaluasi tersebut dapat mencakup pemerataan kualitas pendidikan, penambahan ruang kelas, optimalisasi rombongan belajar, hingga penataan distribusi guru.
“Setiap tahun persoalan daya tampung selalu muncul. Karena itu diperlukan langkah strategis dan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Pemerataan mutu pendidikan harus menjadi prioritas sehingga seluruh SMP Negeri memiliki kualitas yang sama baiknya di mata masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mengawal proses penempatan peserta didik pasca SPMB agar seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.