Advertisements
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat, program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain menggelar sosialisasi di seluruh kecamatan, pemerintah daerah juga menginstruksikan camat, lurah, dan peratin untuk ikut menyebarluaskan informasi hingga ke tingkat pekon agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut.