Komnas PA menyoroti dugaan eksploitasi dan TPPO anak jalanan di Bandar Lampung

Komnas Perlindungan Anak menilai fenomena anak jalanan di Bandar Lampung telah mengarah pada eksploitasi serius dan berpotensi TPPO.
Krisna Jeri - Rabu, 06 Mei 2026 - 15:02 WIB
Komnas PA Nilai Manusia silver di sejumlah persimpangan jalan Kota Bandar Lampung, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan hak anak.
Komnas PA Nilai Manusia silver di sejumlah persimpangan jalan Kota Bandar Lampung, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan hak anak. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Beberapa di antaranya berada di kawasan perempatan Jalan Bypass, wilayah Sukarame, Way Halim, Jalan Arif Rahman Hakim, hingga simpang BTN Way Halim.

Keberadaan anak-anak di titik-titik padat lalu lintas tersebut dinilai sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan fisik maupun kesehatan.

Selain eksploitasi ekonomi, Passa juga menyoroti ancaman kesehatan serius yang dihadapi anak-anak yang dijadikan manusia silver.

Cat yang digunakan untuk melapisi tubuh mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat berdampak jangka panjang.

Advertisements

“Cat yang digunakan manusia silver mengandung bahan kimia berbahaya. Ini jelas mengancam kesehatan anak. Keselamatan mereka juga sangat terabaikan,” katanya.

Kondisi ini diperparah dengan paparan panas, polusi, serta minimnya perlindungan selama berada di jalanan.

Lebih jauh, Passa mengungkapkan kemungkinan adanya praktik pemberian obat penenang kepada balita yang dibawa mengemis agar tetap diam selama berada di jalan.

“Ini sangat mungkin terjadi, dan kasus seperti itu sudah ditemukan di kota-kota besar lain seperti Jakarta. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan serius yang bisa merusak tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurut Passa, penanganan persoalan anak jalanan membutuhkan langkah tegas, terpadu, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ia menyebut aparat kepolisian memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban karena kewenangan utama berada pada pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.

“Penertiban harus dilakukan secara intens dan humanis, tanpa kekerasan. Tapi jika ditemukan unsur pidana seperti eksploitasi atau TPPO, maka harus diproses hukum secara tegas,” jelasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements