"Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," ujar Kompol Gigih.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam menjalani hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.