Advertisements
"Sementara sekitar 200 ekor benih disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan," jelasnya.
IPTU Meidy menegaskan, Polres Pesisir Barat akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana di bidang perikanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Advertisements