Asroni Soroti Perda Budaya Lampung, Enam Tahun Berlalu Implementasi Justru Jalan di Tempat

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah meminta Pemkot mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai belum diimplementasikan secara maksimal
Krisna Jeri - Jumat, 31 Jul 2026 - 17:08 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung masih jauh dari harapan meski telah berlaku selama enam tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung masih jauh dari harapan meski telah berlaku selama enam tahun. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," Katanya. 

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berencana meminta penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Penjelasan tersebut akan mencakup capaian program, penggunaan anggaran, kendala implementasi, hingga target penyelesaian terhadap berbagai amanat perda yang dinilai belum terlaksana.

"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya," Tambahnya. 

Advertisements

Asroni juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut.

Menurutnya, seluruh OPD harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya Lampung.

Ia menilai sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung seharusnya menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai budaya daerah, baik melalui kebijakan maupun pelayanan publik.

"Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," Katanya. 

Advertisements

Di akhir keterangannya, Asroni menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kebijakan, program, dan aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Perda harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya tersimpan di lembaran daerah. Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri," tutup Asroni.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements