"Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," Katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berencana meminta penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Penjelasan tersebut akan mencakup capaian program, penggunaan anggaran, kendala implementasi, hingga target penyelesaian terhadap berbagai amanat perda yang dinilai belum terlaksana.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya," Tambahnya.
Asroni juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut.
Menurutnya, seluruh OPD harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya Lampung.
Ia menilai sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung seharusnya menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai budaya daerah, baik melalui kebijakan maupun pelayanan publik.
"Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," Katanya.
Di akhir keterangannya, Asroni menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kebijakan, program, dan aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Perda harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya tersimpan di lembaran daerah. Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri," tutup Asroni.