BANDAR LAMPUNG – Rasa takut masih menyelimuti keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, setelah diduga mengalami pengancaman oleh tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis 06 Agustus 2026 dini hari.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Selain itu, keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari kalangan jurnalis serta anggota DPRD Provinsi Lampung yang ikut mengawal proses pelaporan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis 06 Agustus 2026 pukul 13.20 WIB terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Septiani mengatakan keributan bermula ketika sepupunya yang akrab disapa Eneng menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.
"Eneng hanya mengatakan, 'Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik'," ujar Septiani.
Namun, menurut Septiani, teguran itu justru memicu emosi Wito.
Ia mengaku terlapor kemudian menggedor pagar rumah, berteriak dengan ucapan "gua bunuh lo", serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.
Merasa keselamatan keluarga terancam, Septiani bersama anggota keluarganya memutuskan meninggalkan rumah untuk sementara waktu.
"Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Septiani juga mengungkapkan bahwa saat peristiwa berlangsung, Ketua RT Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito.
Menurutnya, Wito sempat mengaku tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan.