WALHI mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, menurut WALHI, kegiatan industrialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat.
“Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih. Industrilah yang harus membuktikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan pemerintah harus memastikan pembuktiannya dilakukan secara independen dan transparan,” kata Irfan.
WALHI Lampung menyatakan akan terus memantau kondisi lingkungan di kawasan Panjang, mengawal keluhan masyarakat, serta mendorong keterbukaan informasi lingkungan.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan menggunakan mekanisme advokasi dan jalur hukum apabila dalam pemantauan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup.