Ia juga menegaskan warga di Kecamatan Panjang tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung risiko aktivitas industri.
“Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri. Kalau perusahaan mendapatkan hak untuk beroperasi, perusahaan juga wajib memastikan bahwa warga tidak membayar biaya ekologis dari aktivitas tersebut dengan kesehatan dan kualitas hidup mereka,” katanya.
WALHI meminta pemerintah tidak hanya memeriksa cerobong industri ketika mencari sumber debu.
Menurut WALHI, partikulat dapat berasal dari berbagai aktivitas dalam rantai operasional kawasan industri.
Potensi sumber tersebut antara lain emisi cerobong, fugitive dust dari proses produksi, penumpukan dan penyimpanan material, kegiatan bongkar muat, conveyor, sistem pemindahan material, kendaraan berat, jalan kawasan industri, hingga aktivitas transportasi.
Karena itu, WALHI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman yang mengalami keluhan.
Pengukuran tersebut setidaknya diminta mencakup parameter PM2.5, PM10, dan Total Suspended Particulate (TSP) serta parameter polutan lain yang dianggap relevan.
WALHI juga meminta pengukuran dilakukan secara representatif, transparan, serta menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil pengukuran, menurut WALHI, juga harus disampaikan kepada publik.
“Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu,” tegas Irfan.
Selain meminta pemerintah bertindak, WALHI juga mendorong PT Semen Baturaja dan perusahaan lain yang beroperasi di kawasan industri Panjang membuka informasi lingkungan kepada masyarakat.