Data yang diminta antara lain hasil pemantauan kualitas udara, sistem pengendalian debu, evaluasi efektivitas pengendalian emisi, pengelolaan material dan aktivitas bongkar muat, hingga pengelolaan kendaraan serta jalan di kawasan industri.
WALHI juga meminta perusahaan menjelaskan mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat serta informasi lingkungan lain yang berkaitan dengan keluhan warga.
Menurut WALHI, pernyataan bahwa sumber debu belum dapat dipastikan tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi titik awal untuk mengidentifikasi sumber partikulat dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
WALHI Lampung menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan perusahaan untuk merespons keluhan warga di kawasan Panjang.
1. Melakukan pengukuran kualitas udara dengan parameter PM2.5, PM10, dan TSP di permukiman yang terdampak.
2. Menginvestigasi seluruh sumber potensial debu yang berasal dari aktivitas di kawasan industri Panjang.
3. Memeriksa sistem pengendalian pencemaran udara yang diterapkan perusahaan.
4. Membuka hasil pengukuran kepada publik, termasuk metode pengambilan sampel, lokasi pengukuran, dan hasil laboratorium.
5. Memberikan akses informasi lingkungan dan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak.
6. Mendorong perusahaan membuka data pemantauan lingkungan serta sistem pengendalian debu kepada masyarakat.
7. Menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.