Dalam proses tersebut, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdekat untuk melakukan pemeriksaan.
Estimasi biaya pemeriksaan melalui jalur reguler dapat diketahui secara transparan menggunakan kalkulator otomatis yang tersedia pada platform SiHalal.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal juga diarahkan tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, sebelumnya mendorong agar ekosistem halal di Lampung berkembang dari sekadar pasar menjadi pusat produksi produk halal yang memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Halal harus ditempatkan sebagai growth economic engine, bukan sekadar kepatuhan regulasi. Produk bersertifikat halal meningkatkan daya saing, higienitas, dan membuka akses ekspor ke pasar global,” ujar Haikal Hasan dalam sosialisasi ekosistem halal di Lampung beberapa waktu lalu.
Menurut pemerintah, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk UMKM.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota kini memperkuat pendataan dan pendampingan terhadap UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Pelaku usaha juga diimbau segera memastikan dokumen NIB telah tersedia sebelum mengajukan proses sertifikasi.
Dengan batas waktu 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pemerintah meminta pelaku UMKM tidak menunda pengurusan sertifikasi.
Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen serta meningkatkan daya saing produk UMKM Lampung.