Sertifikasi Halal UMKM Wajib Sebelum 18 Oktober, Sanksi Bisa Sampai Hentikan Jual Beli

18 Oktober 2026 Batas Akhir Sertifikasi Halal UMKM, Lampung Baru 24 Persen
Krisna Jeri - Jumat, 14 Agt 2026 - 19:05 WIB
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung Saluddin mengingatkan pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas akhir 18 Oktober 2026.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung Saluddin mengingatkan pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas akhir 18 Oktober 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Untuk Lampung, kuota program SEHATI sebanyak 34.000 sertifikat telah terserap seluruhnya sejak Mei 2026.

Bahkan, Lampung memperoleh tambahan kuota nasional sehingga jumlah UMKM penerima manfaat subsidi pemerintah mencapai sekitar 39.000.

Saluddin mengatakan kuota gratis tersebut tidak mampu mencakup seluruh pelaku UMKM di Lampung mengingat jumlah usaha yang sangat besar.

“Kuota gratis dari negara melalui BPJPH sudah habis terserap. Mengingat jumlah UMKM kita sangat besar, pembiayaan penuh dari kuota SEHATI tentu tidak sanggup mengover seluruhnya,” jelas Saluddin.

Advertisements

Karena itu, pelaku UMKM yang belum mendapatkan fasilitas SEHATI diminta segera mengambil jalur sertifikasi halal secara mandiri.

BPJPH mengimbau pelaku UMKM yang belum terakomodasi dalam program SEHATI untuk memanfaatkan mekanisme Self Declare secara berbayar.

Biaya pengajuan melalui jalur tersebut disebut sebesar Rp230.000, termasuk insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebesar Rp150.000.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui akun SiHalal. Untuk membantu pelaku usaha, BPJPH juga menempatkan P3H di sejumlah titik pelayanan publik.

Advertisements

Pendampingan tersedia di Pusat Pelayanan Perizinan dan Publik (P4P) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten/kota, hingga layanan pendampingan di tingkat kecamatan.

Saluddin menjelaskan sertifikat halal berdasarkan regulasi terbaru berlaku seumur hidup selama tidak terdapat perubahan pada bahan, proses maupun perlengkapan produksi.

“Sertifikat halal versi regulasi terbaru saat ini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan, proses, maupun perlengkapan produksi. Pelaku usaha cukup melapor secara berkala per tiga bulan,” tambahnya.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi UMKM. Pelaku usaha skala menengah dan besar, rumah makan waralaba, serta Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U) harus mengikuti mekanisme sertifikasi melalui jalur reguler.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements