PESISIR BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Ngaras mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Dua tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit mesin dinamo pembangkit listrik milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2026. Meski demikian, perkara yang diungkap merupakan kasus non-target operasi (N-TO), baik perkara, orang maupun tempat.
Kedua tersangka diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Ngaras pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pendalaman penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap salah satu tersangka yang telah diamankan, diperoleh informasi bahwa kedua tersangka turut serta melakukan tindak pidana curat tersebut dan diketahui sedang bersembunyi di wilayah Pekon Way Haru,” katanya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SP (41) dan BS (32). Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bangkunat.
Proses pengungkapan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman penyelidikan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kapolsek Ngaras bersama Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H.
Informasi mengenai keterlibatan SP dan BS diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial H yang telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda dan kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB.
“Setelah keberadaan kedua tersangka diketahui, Tim URC Polsek Ngaras langsung melakukan penangkapan. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mendapati satu unit mesin dinamo pembangkit listrik miliknya yang diletakkan di belakang sebuah gubuk di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, telah hilang.
Mesin dinamo tersebut diketahui bermerek IKEDA tipe ST-3Kw dengan nomor seri ASF1831024 dan berwarna kuning/oranye.
“Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban kemudian berkoordinasi dengan seorang saksi untuk melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga malam hari,” katanya.