Tim URC Polsek Ngaras Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mesin Dinamo

Dua tersangka pencurian mesin dinamo ditangkap Tim URC Polsek Ngaras setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka dalam perkara berbeda.
Yayan Prantoso - Jumat, 14 Agt 2026 - 20:45 WIB
Dua Tersangka Curat Mesin Dinamo Dibekuk Tim URC Polsek Ngaras
Dua Tersangka Curat Mesin Dinamo Dibekuk Tim URC Polsek Ngaras - Foto Dok Polsek Ngaras

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama saksi mencurigai sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut mesin dinamo tersebut. Saat dihampiri, korban mengenali tiga orang yang berada di sekitar kendaraan.

Ketiga orang tersebut kemudian memberikan alasan bahwa mereka baru pulang dari melayat. Merasa curiga, korban berpura-pura meninggalkan lokasi dan melakukan pengintaian secara tersembunyi dari balik pohon.

“Dari tempat tersebut, korban mengaku melihat ketiga orang yang dicurigainya membawa dan memasukkan mesin dinamo ke dalam rumah salah seorang terduga pelaku di Pekon Bandar Dalam,” jelasnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani dan diselidiki lebih lanjut. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan informasi dari tersangka yang telah diamankan dalam perkara berbeda.

Advertisements

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw dengan nomor seri ASF1831024 berwarna kuning/oranye.

“Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah besi bulat berongga atau pipa/sleeve dengan panjang sekitar 20,5 sentimeter dan diameter 9,5 sentimeter,” terangnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dikualifikasi atau pencurian dengan pemberatan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisements

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements