Buron Usai CCTV Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Akhirnya Dibekuk Polisi

CCTV Viral Bongkar Aksi Pasutri Curi Laptop Mahasiswi Unila, Keduanya Ditangkap di Pesawaran
Krisna Jeri - Selasa, 18 Agt 2026 - 15:17 WIB
Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri laptop milik mahasiswi Unila. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri laptop milik mahasiswi Unila. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menurut polisi, laptop milik korban dijual dengan harga Rp1,9 juta melalui transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

“Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten,” kata Ono.

Berbekal informasi tersebut, polisi terus menelusuri keberadaan kedua pelaku. Penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan AM dan FY tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Advertisements

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain, Pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, Dua tas selempang, Satu helm, Dua unit telepon seluler dan juga Satu unit laptop milik korban.

Laptop korban yang sebelumnya telah berpindah tangan juga berhasil diamankan dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Advertisements

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami rangkaian aksi pencurian serta kemungkinan adanya keterlibatan atau peristiwa serupa lainnya.

Atas perbuatannya, AM dan FY dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements