Menurut polisi, laptop milik korban dijual dengan harga Rp1,9 juta melalui transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten,” kata Ono.
Berbekal informasi tersebut, polisi terus menelusuri keberadaan kedua pelaku. Penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan AM dan FY tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, Dua tas selempang, Satu helm, Dua unit telepon seluler dan juga Satu unit laptop milik korban.
Laptop korban yang sebelumnya telah berpindah tangan juga berhasil diamankan dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami rangkaian aksi pencurian serta kemungkinan adanya keterlibatan atau peristiwa serupa lainnya.
Atas perbuatannya, AM dan FY dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.