Ia menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung menanggung subsidi bunga 0 persen. Sementara apabila pelaku UMKM mengalami keterlambatan pembayaran atau tunggakan, denda menjadi tanggung jawab UMKM yang bersangkutan.
Besaran pinjaman yang dapat disalurkan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Plafon pinjaman tersebut disesuaikan dengan hasil verifikasi dan penilaian kelayakan yang dilakukan pihak perbankan.
"Selama ini program bunga 0% berjalan aman. Pelaku UMKM yang memiliki catatan pembayaran lancar pada tahun pertama bahkan dapat melanjutkan pengajuan pinjaman dengan plafon yang lebih besar di tahun berikutnya," pungkas Riana.
Pemkot Bandar Lampung berharap penguatan Koperasi Merah Putih dan dukungan pembiayaan UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kemandirian pelaku usaha di tingkat lokal.