Agus berharap penerbitan Perwali dan penyusunan RAD Disabilitas dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Dengan adanya regulasi dan rencana aksi yang jelas, pemerintah diharapkan memiliki pedoman dalam menentukan prioritas, menjalankan program, serta mengevaluasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut Agus, kebijakan terkait disabilitas harus dirancang secara terarah, terukur, dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penerbitan Perwali dan RAD Disabilitas diharapkan menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membangun kota yang semakin inklusif serta memastikan hak penyandang disabilitas memperoleh perhatian yang lebih optimal.