MESUJI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, tetap berlanjut.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah tingginya sorotan publik terhadap proyek infrastruktur senilai Rp97,8 miliar serta berlangsungnya masa transisi kepemimpinan di tubuh Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan pergantian pimpinan tidak menghentikan penanganan perkara tersebut.
"Untuk irigasi Mesuji, (penyelidikan) tetap berlanjut sampai saat ini. Tentunya nanti dalam berita acara serah terima jabatan, perkara-perkara tersebut akan masuk ke dalamnya agar diserahkan ke pejabat pengganti sehingga tidak terjadi kesenjangan (miss)," ujar Ricky.
Pernyataan Kejati Lampung tersebut muncul di tengah menguatnya desakan publik agar perkara dugaan penyimpangan proyek irigasi gantung Mesuji tidak berhenti tanpa kepastian hukum.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan kondisi fisik jaringan irigasi gantung beredar luas di media sosial.
Sejumlah besi penyangga proyek yang disebut rampung pada 2024 juga terlihat mulai mengalami korosi dan keropos.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan proyek bernilai Rp97,8 miliar tersebut, terlebih kerusakan disebut terjadi dalam waktu relatif singkat setelah proyek selesai.
Proyek irigasi gantung sepanjang 93 kilometer itu dibiayai APBN Tahun Anggaran 2020 dan berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Infrastruktur tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai irigasi gantung terpanjang di Indonesia dan dirancang untuk mendukung pengairan sekitar 3.100 hektare lahan pertanian warga.
Namun, manfaat pengairan disebut belum dirasakan secara optimal oleh petani setempat.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut telah dimulai sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 30 Mei 2024.