Kasus BSPS Way Kanan: Penikmat Uang Lolos, Pejabat Baru Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Raden Arry 4,5 tahun penjara dalam kasus BSPS Way Kanan, sementara kuasa hukum menilai tuntutan tak sesuai fakta sidang.
Krisna Jeri - Kamis, 20 Agt 2026 - 16:45 WIB
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diwarnai tudingan dugaan kriminalisasi.

Tudingan tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Raden Arry Swaradhigraha setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut kliennya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam persidangan, Rabu 19 Agustus 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa. Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Ilyas Baidowi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.

Advertisements

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, mengecam tuntutan yang diajukan JPU. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang disebut menerima dan bahkan mengembalikan uang, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kata Sutan, kliennya yang disebut tidak menerima uang dan baru masuk dalam proses kegiatan justru dijerat sebagai terdakwa.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan," kata Sutan usai persidangan.

"Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka," ujarnya menambahkan.

"Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka," katanya.

Sutan menilai penanganan perkara oleh Kejari Way Kanan diduga sarat praktik tebang pilih. Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan tim penasihat hukum.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements