Berdasarkan siaran pers resmi Kejati Lampung Nomor PR-23/L.8.3/Kph.2/06/2024, tim penyidik menemukan indikasi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dari temuan awal tersebut, Kejati Lampung mencatat potensi kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp14.346.610.000.
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan proses audit lanjutan.
Besarnya nilai proyek dan munculnya persoalan pada kondisi fisik bangunan membuat penanganan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan serta langkah hukum yang akan diambil Kejati Lampung.
Dengan bergantinya kepemimpinan, masyarakat kini menunggu langkah konkret jajaran baru Korps Adhyaksa Lampung untuk memastikan perkara dugaan penyimpangan proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Mesuji tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Kejati Lampung sebelumnya telah memastikan perkara tetap berjalan. Tantangannya kini adalah membuktikan konsistensi tersebut melalui perkembangan penanganan perkara hingga diperoleh kepastian hukum.