Selain memberikan klarifikasi, Hanafi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan kliennya.
Dua akun yang disebut telah dilaporkan adalah akun TikTok bernama @Melaniati dan @akun Ngopi Sosial.
Menurut Hanafi, penyebaran informasi kepada masyarakat seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti adanya pemberitaan dari media yang, menurutnya, tidak memiliki kejelasan mengenai struktur redaksi, pimpinan perusahaan maupun kantor perusahaan media.
“Kalau memberitakan seseorang, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai informasi yang tidak memiliki dasar justru menjadi fitnah dan merugikan seseorang,” tegasnya.
Hanafi mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik kliennya.
Pihak SN meminta setiap informasi yang menyangkut kliennya diverifikasi secara menyeluruh sebelum disebarluaskan atau dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurut Hanafi, tuduhan yang belum didukung fakta dapat menimbulkan dampak serius terhadap nama baik seseorang.
Karena itu, SN dan tim kuasa hukumnya memastikan persoalan tersebut akan dihadapi melalui mekanisme hukum.
Mereka juga menyatakan siap menyerahkan dan menunjukkan bukti yang dimiliki untuk membantah tuduhan yang beredar.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap SN yang membantah isu yang menyeret namanya.
SN meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan narasi atau informasi yang beredar di media sosial, melainkan diuji melalui fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.