Orang tua dan siswa, kata dia, seharusnya tetap diberikan kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain selama jenis, bahan, warna, dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sekolah jangan sampai langsung menjual kepada anak. Silakan mereka membeli di mana saja, tetapi contohnya harus sama. Ada standar harga dan standar seragamnya,” jelasnya.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa pengadaan seragam menjadi kegiatan bisnis tahunan setiap penerimaan peserta didik baru.
Asroni juga menyebut persoalan pengadaan dan pemberian seragam sekolah selama ini perlu menjadi bahan evaluasi.
Menurutnya, adanya temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengadaan maupun penyaluran seragam harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan program pada tahun berikutnya.
“Selama ini temuan terus. Kita juga ingin mengkaji standar mereka dalam menentukan pemberian seragam sekolah yang menggunakan APBD. Apa standarnya, siapa yang menerima dan bagaimana penentuannya. Sampai hari ini kita belum tahu secara jelas,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan mencermati standar dan mekanisme yang digunakan dalam menentukan penerima bantuan seragam.
Selain kualitas barang, DPRD juga akan menyoroti jumlah seragam yang disediakan serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Selain persoalan anggaran dan mekanisme pengadaan, waktu pendistribusian seragam juga menjadi perhatian DPRD.
Asroni meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan sejak awal.
Data penerima, jumlah seragam, ukuran pakaian, hingga jadwal distribusi harus dipersiapkan dengan baik.
Menurutnya, siswa yang telah resmi diterima di sekolah seharusnya dapat segera dilakukan pengukuran agar seragam bisa disiapkan dan diberikan tepat waktu.