Jaksa KPK Dakwa Ardito Terima Gratifikasi Rp7,3 M dan Suap Rp500 Juta

Jaksa KPK ungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam kasus fee proyek yang menjerat Ardito Wijaya di Lampung Tengah.
Krisna Jeri - Rabu, 29 Apr 2026 - 15:04 WIB
Ardito Wijaya menjalani sidang perdana kasus dugaan fee proyek dan suap
Ardito Wijaya menjalani sidang perdana kasus dugaan fee proyek dan suap - Foto Dok Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Setelah proyek berjalan, Lukman memerintahkan karyawannya mengambil uang Rp500 juta dari ATM dan menyerahkannya kepada Ardito Wijaya.

Selain itu, jaksa KPK Hadirman mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, Ardito juga menerima gratifikasi dengan total Rp7,3 miliar dalam delapan kali transaksi.

Ardito melalui Riki Hendra Saputra menerima Rp650 juta dari Wilanda Rizki yang kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo.

Ia juga menerima uang dari Sandi Armoko sebanyak dua kali dengan total Rp1 miliar, serta Rp1 miliar dari Akhmad Riyandi alias Andi Chandra.

Advertisements

Selanjutnya, Ardito menerima Rp300 juta dari Rusli Yanto dan Rp300 juta dari Ansori. Bahkan, dari Ansori, Ardito disebut menerima dana dua kali dengan total Rp2 miliar.

"Terdakwa Ardito Wijaya melalui Riki Hendra Saputra menerima uang dari Ansori sebanyak dua kali dengan total Rp2 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo," kata jaksa Hadirman.

Selain itu, Ardito menerima Rp600 juta dari Muhammad Ersad melalui Riki Hendra Saputra, serta Rp1,5 miliar dari Slamet Nurhadi melalui M. Anton Wibowo dalam tiga kali penyerahan.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisements

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan segera masuk tahap pembuktian.

"Eksepsi sifatnya hanya formalitas dakwaan. Kami ingin segera ke proses pembuktian agar sidang berjalan cepat," kata Ahmad Handoko.

Ia menegaskan bahwa kliennya menolak seluruh dakwaan jaksa dan mengaku tidak menerima uang sepeser pun. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan serta ahli untuk memperkuat pembelaan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements