Setelah proyek berjalan, Lukman memerintahkan karyawannya mengambil uang Rp500 juta dari ATM dan menyerahkannya kepada Ardito Wijaya.
Selain itu, jaksa KPK Hadirman mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, Ardito juga menerima gratifikasi dengan total Rp7,3 miliar dalam delapan kali transaksi.
Ardito melalui Riki Hendra Saputra menerima Rp650 juta dari Wilanda Rizki yang kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo.
Ia juga menerima uang dari Sandi Armoko sebanyak dua kali dengan total Rp1 miliar, serta Rp1 miliar dari Akhmad Riyandi alias Andi Chandra.
Selanjutnya, Ardito menerima Rp300 juta dari Rusli Yanto dan Rp300 juta dari Ansori. Bahkan, dari Ansori, Ardito disebut menerima dana dua kali dengan total Rp2 miliar.
"Terdakwa Ardito Wijaya melalui Riki Hendra Saputra menerima uang dari Ansori sebanyak dua kali dengan total Rp2 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo," kata jaksa Hadirman.
Selain itu, Ardito menerima Rp600 juta dari Muhammad Ersad melalui Riki Hendra Saputra, serta Rp1,5 miliar dari Slamet Nurhadi melalui M. Anton Wibowo dalam tiga kali penyerahan.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan segera masuk tahap pembuktian.
"Eksepsi sifatnya hanya formalitas dakwaan. Kami ingin segera ke proses pembuktian agar sidang berjalan cepat," kata Ahmad Handoko.
Ia menegaskan bahwa kliennya menolak seluruh dakwaan jaksa dan mengaku tidak menerima uang sepeser pun. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan serta ahli untuk memperkuat pembelaan.