BANDAR LAMPUNG – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 04 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa sejumlah alat kesehatan hasil pengadaan tahun 2025 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Fakta itu diungkapkan Irawan Budi Waskito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat memberikan kesaksian dalam perkara yang menyeret Bupati Nonaktif Ardito Wijaya bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Richard Marpaung mengawali pemeriksaan dengan menanyakan hubungan awal saksi dengan Ardito Wijaya.
Irawan menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ardito sejak 2016, saat masih bekerja sebagai perawat IGD di RS Demang Sepulau Raya, ketika Ardito masih berstatus PNS dan menjabat Kepala Tata Usaha rumah sakit tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Irawan kemudian dipercaya menjadi PPK di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan kembali berinteraksi dengan Ardito saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati.
Irawan membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil ke rumah dinas bupati bersama Sofian, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskes Lampung Tengah.
Dalam pertemuan itu, Ardito disebut memberikan arahan agar keduanya membantu proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Waktu itu di rumah dinas bupati kami membahas tentang target di dinas kesehatan yang masih mungkin tercapai sementara keadaan trimester enam. Beliau bilang, Bro bantu-bantu ya di dinas kesehatan ya. Saya dipanggil begitu saya jadi yakin diberi penguatan sama pak bupati,” kata Irawan Budi Waskito.
Lebih lanjut, Irawan mengungkap bahwa dirinya kemudian diminta Ardito Wijaya untuk berkoordinasi secara teknis dengan Anton Wibowo, yang saat itu menjabat Sekretaris Bapenda sekaligus orang kepercayaan bupati.
Seiring berjalannya proses pengadaan alat kesehatan, Irawan menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia menyebut barang yang ditawarkan PT Elkaka Putra Mandiri, milik Lukman Sjamsuri, tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.