Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan proses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan saat ini sudah berjalan.
Tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan kajian akademis melalui forum focus group discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 8 September 2026.
"Ini sudah berproses, sudah berproses. Dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan," ujar Binarti.
Menurut Binarti, proses tersebut membutuhkan kesiapan dari kedua daerah.
Bandar Lampung harus mempersiapkan diri sebagai daerah yang akan menerima tambahan wilayah, sedangkan Lampung Selatan harus menyiapkan proses pelepasan wilayah.
"Nah, jadi artinya proses ini memang memerlukan kesiapan dari Kota Bandar Lampung untuk menerima, kemudian juga kesiapan dari Lampung Selatan untuk melepas," jelasnya.
Dengan demikian, perubahan batas wilayah tidak dilakukan secara sepihak.
Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan harus menyelesaikan tahapan serta mekanisme di daerah masing-masing sebelum usulan perubahan batas wilayah diajukan kepada pemerintah pusat.
Binarti menegaskan DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan nantinya tidak membentuk Pansus gabungan.
Masing-masing DPRD akan membentuk Pansus sendiri untuk menjalankan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing daerah.
"Jadi masing-masing kabupaten akan membentuk Pansus masing-masing," kata Binarti.
Ia menjelaskan, di Lampung Selatan akan terdapat tahapan paripurna untuk memberikan persetujuan pelepasan wilayah.