Sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan menjalankan paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap rencana perluasan wilayah.
"Karena nanti akan ada paripurna pelepasan persetujuan di Lampung Selatan. Kemudian ada paripurna persetujuan untuk perluasan. Artinya masing-masing apa DPRD itu membentuk Pansus masing-masing," jelasnya.
Selain pembahasan di tingkat DPRD, kesepakatan antara pihak-pihak terkait juga akan menjadi bagian dari proses menuju perubahan batas wilayah.
"Ya, ada. Itu hasil itulah nanti yang akan kita jadikan dasar untuk mengusulkan perubahan batas wilayah antara Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung," ungkap Binarti.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses penyesuaian batas wilayah tersebut dapat dipercepat sehingga usulan perubahan batas antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan bisa diajukan pada Oktober 2026.
Pemprov Lampung mengejar penyelesaian tahapan paripurna di masing-masing daerah agar proses administrasi tidak berjalan terlalu panjang.
"Secepatnya ya. Akhir tahun itu sudah ini paripurna, makanya kita ngejar paripurna. Kita ngejar paripurna, kita targetkan ya Oktober kita sudah mengusulkan, Permendagri tentang batas antara Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan," katanya.
Meski target pengajuan telah ditetapkan, proses tersebut masih harus melewati sejumlah prosedur di tingkat daerah sebelum usulan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Artinya, sembilan desa di Kecamatan Jati Agung belum otomatis menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung hanya karena adanya keputusan pembentukan tim kerja. Seluruh tahapan persetujuan dan prosedur harus terlebih dahulu diselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan apabila rencana perluasan wilayah tersebut terealisasi.
Menurut Agus, audiensi dengan Pemprov Lampung menjadi langkah awal bagi DPRD untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan proses penyesuaian batas wilayah.