Dengan demikian, perubahan yang mungkin dilakukan nantinya hanya menyangkut mekanisme kerja ASN, bukan penghentian aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik.
Marindo menambahkan, aspek keselamatan dan kesehatan ASN menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pola kerja. Pemerintah tetap berupaya menjaga keselamatan aparatur tanpa mengesampingkan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, Pemprov Lampung juga menjadikan Pusdalops BPBD sebagai pusat pemantauan dan penyampaian informasi terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Posko tersebut disiagakan selama 24 jam untuk memantau kondisi vulkanik dan menghimpun informasi dari berbagai instansi terkait sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Pemprov Lampung akan terus berkoordinasi dengan BMKG, PVMBG, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya. Setiap keputusan mengenai penerapan WFH akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan dan arahan resmi pemerintah.
Keselamatan ASN dan keberlangsungan pelayanan publik menjadi dua pertimbangan utama Pemprov Lampung dalam menentukan kebijakan pola kerja di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau.