LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama DPRD terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, salah satunya layanan cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar.
Kebutuhan penambahan kuota pelayanan bagi pasien cuci darah menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Lampung Barat. Aspirasi tersebut kemudian dijembatani melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak rumah sakit.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar, SH, dalam rapat paripurna DPRD Lampung Barat, Rabu (9/9/2026), yang dihadiri langsung Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Menurut Ahmad, keberadaan layanan cuci darah di RSUD Alimudin Umar merupakan bentuk kemajuan pelayanan kesehatan yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat.
Dengan tersedianya layanan tersebut di daerah, pasien tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pengobatan secara rutin. Keberadaan layanan cuci darah di rumah sakit daerah juga dinilai dapat membantu meringankan beban masyarakat dari sisi biaya dan waktu.
“Saya menerima langsung pesan dari masyarakat yang mengharapkan agar pelayanan cuci darah di RSUD Alimudin Umar dapat lebih dimaksimalkan, termasuk penambahan kuota. Ini menunjukkan bahwa pelayanan tersebut memang sangat dibutuhkan dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut tidak boleh berhenti sebagai keluhan yang disampaikan kepada DPRD. Aspirasi itu harus dijembatani bersama agar dapat menghasilkan langkah penyelesaian.
Karena itu, DPRD Lampung Barat telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak RSUD Alimudin Umar untuk mengetahui kondisi serta kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kapasitas pelayanan cuci darah.
Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa keterbatasan ruangan dan tenaga medis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas pelayanan cuci darah di rumah sakit tersebut.
Menurut Ahmad, kondisi itu telah mendapat perhatian dari Pemkab Lampung Barat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembangunan gedung yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pelayanan.
“Legislatif dan eksekutif. DPRD memiliki fungsi menjembatani aspirasi masyarakat, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memastikan peningkatan pelayanan publik dapat diwujudkan,” tegasnya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Memang ada beberapa kendala, terutama ruangan dan petugas medis. Dan saat ini sudah ada solusi seperti pembangunan gedung yang masih tahap pembangunan,” ujarnya.