Penyaluran tambahan DAU tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan dokumen penganggaran yang dipersyaratkan.
Untuk daerah yang penyalurannya dilakukan sekaligus, dana dapat disalurkan paling cepat mulai Juli 2026. Sedangkan untuk penyaluran secara bertahap, tahap pertama dilakukan paling cepat Juli dan tahap kedua paling cepat Agustus 2026.
“Tambahan DAU ini tentunya menjadi dukungan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan fiskal, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang sudah menjadi prioritas,” jelas Sumadi.
Ia menegaskan, tambahan transfer dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola secara efektif serta digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Lampung Barat, kata dia, akan memastikan pemanfaatan tambahan DAU tetap diarahkan sesuai peruntukannya dan mendukung kebutuhan daerah.
Menurut Sumadi, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu perhatian penting di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, tambahan DAU diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemkab Lampung Barat untuk menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.
“Yang jelas, kita bersyukur mendapatkan tambahan DAU ini. Dana tersebut akan dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sumadi menambahkan, tambahan DAU tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan fiskalnya.
Pemkab Lampung Barat, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan transfer ke daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kita akan terus berkoordinasi dan memastikan administrasinya berjalan dengan baik sehingga dana yang menjadi hak daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.