Ia menambahkan, terdapat perbedaan antara satuan pendidikan yang sejak awal tidak menjadi penerima MBG dengan sekolah yang sebelumnya menerima program tersebut tetapi kemudian menyatakan penolakan.
Untuk sekolah yang sejak awal tidak menjadi penerima, tidak ada kuota makanan yang harus dialihkan.
Namun, apabila sekolah sebelumnya menerima MBG kemudian menolak, kuota yang telah dialokasikan dapat dialihkan kepada penerima lain.
Penyesuaian juga dapat dilakukan melalui pengurangan produksi makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melayani sekolah tersebut.
Berdasarkan data sementara, 51 satuan pendidikan yang telah terkonfirmasi menolak MBG terdiri dari enam PAUD, tujuh TK, delapan SD, sembilan SMP, 10 SMA/SMK, dan 11 pondok pesantren.
Saipul menegaskan, angka 51 tersebut merupakan data yang telah terkonfirmasi. Sementara daftar 108 sekolah dan ponpes masih dalam proses pendataan dan verifikasi sehingga belum seluruhnya dapat dikategorikan sebagai penolak program MBG.
Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar dalam menyesuaikan kuota dan produksi MBG agar distribusi makanan dapat disesuaikan dengan jumlah penerima yang benar-benar mengikuti program.