"Kadang-kadang sebetulnya ketika kita yang tanya, dibilang, 'Oh harganya sekian sesuai HET', tapi begitu kita cek ke sini, kok teman-teman kita jualnya dua kali, sampai hampir Rp20.000," ujarnya.
Ni Made menegaskan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh rantai distribusi produk tersebut untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih harga yang cukup besar.
Menurutnya, harga modal dan harga jual sejumlah komoditas pangan telah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
"Kalau distributor ditanya sampai di sini kan apakah alur distribusinya begitu tinggi sampai ada selisih harga yang lumayan heboh? Padahal kan harga modal dan harga jual itu sudah ada ketentuannya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian komoditas pangan secara berlebihan atau impulsif.
Ni Made meminta masyarakat melaporkan kepada pihaknya apabila menemukan indikasi pembelian dalam jumlah besar atau praktik lain yang berpotensi menyebabkan kelangkaan pangan di pasaran.
"Kalau memang ada perilaku pembelian yang impulsif, tiba-tiba terhadap satu komoditas tertentu, mungkin bisa dilaporkan ke kita," ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat penting untuk membantu pemerintah memantau rantai pasok pangan sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang sengaja melakukan pembelian dalam jumlah besar.
"Jangan-jangan nanti kalau ada pembelian besar-besaran terhadap produk-produk pangan tertentu, tiba-tiba dalam waktu singkat kelangkaannya jadi tidak ada di rantai pasok. Padahal itu ulah oknum," katanya.
Selain memantau harga pangan, tim Satgas Pangan juga memeriksa peredaran 26 merek beras fortifikasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan.
Di Gelael dan Transmart, tim tidak menemukan peredaran produk dari 26 merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar pengawasan.
Sementara itu, di Super Indo, tim menemukan tiga merek beras yang tercantum dalam daftar tersebut. Namun, setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut, ketiga produk tersebut dinyatakan bukan produk yang mengalami pelanggaran izin maupun legalitas.