Desti Candra Yunita Bantah Isu Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara

Desti Candra Yunita Tegaskan Isu Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Benar, Hak Pegawai Akan Diperjuangkan Melalui Jalur Resmi
Hasan Saputra - Jumat, 23 Okt 2026 - 18:34 WIB
Desti Candra Yunita, Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara
Desti Candra Yunita, Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Apa yang menjadi hak tenaga PPPK Paruh Waktu, insyaallah akan kita perjuangkan. Tentunya dengan langkah yang tepat, dinaungi forum aliansi resmi yang berbadan hukum, bukan dengan menyebar isu yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Besaran penghasilan dan ketentuan penggajiannya perlu merujuk pada aturan yang berlaku serta perjanjian kerja masing-masing pegawai.

DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara disebut telah terbentuk berdasarkan SK Nomor 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026, dengan legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026. (*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements