"Apa yang menjadi hak tenaga PPPK Paruh Waktu, insyaallah akan kita perjuangkan. Tentunya dengan langkah yang tepat, dinaungi forum aliansi resmi yang berbadan hukum, bukan dengan menyebar isu yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Besaran penghasilan dan ketentuan penggajiannya perlu merujuk pada aturan yang berlaku serta perjanjian kerja masing-masing pegawai.
DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara disebut telah terbentuk berdasarkan SK Nomor 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026, dengan legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026. (*)