Pemkot Bandar Lampung Bantu Modal Pedagang Jalan Raflesia, Siapkan Kios Gratis di Sukaraja

Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui skema tertentu, termasuk sewa, sepanjang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Arif Setiawan - Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:27 WIB
Wali Kota Bandar Lampung memberikan bantuan modal kepada pedagang yang berjualan di lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Tanjung Senang. Pemkot juga menawarkan kios gratis di Sukaraja sebagai tempat melanjutkan usaha.
Wali Kota Bandar Lampung memberikan bantuan modal kepada pedagang yang berjualan di lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Tanjung Senang. Pemkot juga menawarkan kios gratis di Sukaraja sebagai tempat melanjutkan usaha. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi kepada sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang. 

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pedagang memulai kembali aktivitas usaha setelah berpindah ke lokasi yang telah disediakan.

Selain bantuan modal, Pemkot Bandar Lampung menawarkan fasilitas kios gratis di kawasan Sukaraja bagi pedagang yang bersedia meninggalkan lahan milik pemerintah tersebut. Pemerintah kota juga membuka opsi pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus penyediaan alternatif tempat usaha bagi masyarakat yang terdampak perpindahan. Para pedagang diharapkan membongkar lapak masing-masing agar lahan milik pemerintah dapat ditata sesuai peruntukannya.

Advertisements

Dalam pelaksanaannya, penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penggunaan aset milik pemerintah oleh masyarakat maupun pihak ketiga harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui skema tertentu, termasuk sewa, sepanjang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga berkaitan dengan penataan aktivitas masyarakat di ruang publik. Penggunaan fasilitas umum, seperti jalan, trotoar, dan taman kota, untuk kegiatan perdagangan harus memperhatikan fungsi fasilitas tersebut dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pemanfaatan aset juga perlu disesuaikan dengan status serta peruntukannya. Pedagang yang beraktivitas di pasar atau sentra perdagangan resmi dapat mengikuti ketentuan pengelolaan dan retribusi yang berlaku. 


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sementara itu, pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat menggunakan mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan.

Adapun pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan penyewaan aset untuk kegiatan usaha komersial. Karena itu, pelaksanaan setiap skema pemanfaatan aset pemerintah perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, penyediaan kios gratis dan bantuan modal diharapkan dapat meringankan beban pedagang selama proses perpindahan. Tawaran pinjaman tanpa bunga juga menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan kembali usahanya.

Salah seorang pedagang gorengan, Devi, menyampaikan apresiasi atas bantuan dan fasilitas yang diberikan pemerintah kota. Menurutnya, tersedianya tempat berjualan baru dengan biaya sewa gratis memberikan kesempatan bagi pedagang untuk kembali menjalankan usaha.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements