BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi kepada sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pedagang memulai kembali aktivitas usaha setelah berpindah ke lokasi yang telah disediakan.
Selain bantuan modal, Pemkot Bandar Lampung menawarkan fasilitas kios gratis di kawasan Sukaraja bagi pedagang yang bersedia meninggalkan lahan milik pemerintah tersebut. Pemerintah kota juga membuka opsi pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus penyediaan alternatif tempat usaha bagi masyarakat yang terdampak perpindahan. Para pedagang diharapkan membongkar lapak masing-masing agar lahan milik pemerintah dapat ditata sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penggunaan aset milik pemerintah oleh masyarakat maupun pihak ketiga harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui skema tertentu, termasuk sewa, sepanjang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga berkaitan dengan penataan aktivitas masyarakat di ruang publik. Penggunaan fasilitas umum, seperti jalan, trotoar, dan taman kota, untuk kegiatan perdagangan harus memperhatikan fungsi fasilitas tersebut dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pemanfaatan aset juga perlu disesuaikan dengan status serta peruntukannya. Pedagang yang beraktivitas di pasar atau sentra perdagangan resmi dapat mengikuti ketentuan pengelolaan dan retribusi yang berlaku.
Sementara itu, pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat menggunakan mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan.
Adapun pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan penyewaan aset untuk kegiatan usaha komersial. Karena itu, pelaksanaan setiap skema pemanfaatan aset pemerintah perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, penyediaan kios gratis dan bantuan modal diharapkan dapat meringankan beban pedagang selama proses perpindahan. Tawaran pinjaman tanpa bunga juga menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan kembali usahanya.
Salah seorang pedagang gorengan, Devi, menyampaikan apresiasi atas bantuan dan fasilitas yang diberikan pemerintah kota. Menurutnya, tersedianya tempat berjualan baru dengan biaya sewa gratis memberikan kesempatan bagi pedagang untuk kembali menjalankan usaha.