"Sudah menjadi kewajiban PPPK Paruh Waktu untuk tidak terprovokasi isu atau berita hoaks yang belum teruji kebenarannya," tutupnya.
Ketentuan pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19 hingga 21. Ketentuan tersebut mengatur bahwa besaran upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer dan diberikan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sementara itu, DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara telah terbentuk berdasarkan SK Nomor 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026. Organisasi tersebut juga mencantumkan legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026. (*)
Advertisements