BANDAR LAMPUNG — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendorong peningkatan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni akses penyeberangan di sejumlah persimpangan lampu merah pada ruas jalan protokol.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama kelompok penyandang disabilitas, termasuk teman-teman tuli dan tunanetra.
Menurutnya, fasilitas penyeberangan di sejumlah titik perlu dibuat lebih inklusif agar dapat digunakan secara aman dan mandiri oleh penyandang disabilitas.
“Teman-teman dari perkumpulan tuli dan beberapa tunanetra hadir. Mereka mengusulkan salah satunya marka jalan dan fasilitas penyeberangan yang ramah disabilitas,” kata Zainal, Senin 21 September 2026.
Zainal menjelaskan, salah satu fasilitas yang diusulkan yakni penyediaan tombol penyeberangan pada lampu merah.
Fasilitas tersebut dinilai dapat membantu penyandang disabilitas memperoleh akses yang lebih aman ketika hendak menyeberang jalan.
Menurut Zainal, fasilitas tombol penyeberangan saat ini diketahui baru tersedia di salah satu titik, yakni kawasan depan Grand Mercure.
“Yang menarik, untuk tombol penyeberangan ini baru kita ketahui ada di depan Grand Mercure. Ke depan, kita usulkan terutama di jalan-jalan protokol agar aksesnya lebih ramah disabilitas,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah ruas jalan protokol yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya Jalan Kartini, Jalan Ade Kuntan, serta sejumlah akses jalan utama lainnya yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi.
Selain fasilitas penyeberangan, Komisi III DPRD Bandar Lampung juga menerima masukan agar gedung perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Zainal mengakui gedung tersebut saat ini belum memiliki lift untuk memudahkan akses penyandang disabilitas menuju lantai atas.