BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bersamaan dengan komitmen percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Gubernur yang akrab disapa Mirza itu menyampaikan hal tersebut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, seusai menghadiri pelantikan Wakil Bupati Way Kanan M. Galang Putra Rahman di Balai Keratun, Jumat 30 Oktober 2026.
Mirza berharap kehadiran wakil kepala daerah yang baru dilantik dapat memperkuat koordinasi pemerintahan di Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih cepat.
“Dengan adanya wakil bupati yang baru, diharapkan koordinasi pemerintahan semakin kuat dan program-program pembangunan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Mirza.
Selain penguatan koordinasi pemerintahan daerah, Pemprov Lampung juga memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan waktu lebih panjang untuk memanfaatkan program keringanan sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Perpanjangan ini kita lakukan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan,” ungkapnya.
Mirza menegaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan.
Dana yang dihimpun pemerintah, menurutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Di sektor infrastruktur, Mirza mengungkapkan tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung saat ini telah mencapai 86 persen.