Di antaranya penimbunan, penyalahgunaan, hingga penyelewengan penyaluran BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, keterlibatan sejumlah instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian bersama instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil koordinasi lintas sektoral melalui pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan.
"Pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan BBM serta memastikan pendistribusiannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," ujarnya.
Yuni juga mengingatkan pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi aturan pembelian maupun pendistribusian BBM.
Ia meminta masyarakat tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau penyelewengan BBM untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
"Kami mengimbau agar tidak melakukan penimbunan, penyelewengan, maupun penyalahgunaan BBM untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi di seluruh lokasi pengawasan terpantau aman dan kondusif.
Melalui KRYD tersebut, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi BBM sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.