SPPG Purawiwitan-Tugu Mulya, Kecamatan Kebuntebu.
Seluruh SPPG tersebut mulai menghentikan operasional sejak 2 November 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai berapa lama sanksi penghentian sementara akan berlangsung.
Eric juga belum merinci batas waktu suspend maupun mekanisme yang harus ditempuh pengelola agar dapat kembali menjalankan pelayanan. Dengan demikian, operasional delapan dapur MBG tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari BGN.
Kewajiban menyampaikan LPDH merupakan bagian penting dalam tata kelola program MBG. Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan dana harian tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Penghentian sementara ini sekaligus menjadi perhatian bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan keuangan. Sebab, keberlangsungan pelayanan MBG tidak hanya bergantung pada kesiapan penyediaan serta distribusi makanan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan penggunaan dan pertanggungjawaban dana program. (*)