BANDAR LAMPUNG – Penanganan dugaan pungutan terhadap salah satu anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang diduga dilakukan Lurah Penengahan Raya kini memasuki tahap menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Pihak Kecamatan Kedaton memastikan telah menindaklanjuti informasi yang menjadi sorotan tersebut. Namun, keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap lurah yang bersangkutan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi pengawas pemerintah daerah.
Camat Kedaton, Heliansah, mengatakan pihaknya telah menerima dan memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pungutan tersebut. Saat ini, koordinasi dan tindak lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan serta rekomendasi resmi Inspektorat.
"Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Bandar Lampung," ujar Heliansah, Selasa 3 November 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi acuan bagi Kecamatan Kedaton dalam menentukan tindakan berikutnya. Dengan demikian, penanganan persoalan tersebut akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Heliansah menegaskan, pihak kecamatan akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Inspektorat, termasuk apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi pemberian sanksi kepada lurah yang bersangkutan.
"Kami akan mengikuti dan menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika memang ada rekomendasi pemberian sanksi, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Hingga kini, dugaan pungutan terhadap anggota Linmas tersebut masih menunggu proses pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut administratif terhadap persoalan yang melibatkan Lurah Penengahan Raya tersebut