Polisi juga masih memburu anggota jaringan lain yang belum tertangkap, termasuk menelusuri peran penadah kendaraan hasil curian.
Menurut Yuyun, dari pengakuan tersangka, kelompok ini diduga terlibat dalam pembobolan sedikitnya enam dealer motor.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian puluhan unit sepeda motor dari berbagai merek di sejumlah daerah.
Polisi menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Jaringan Hamli–Bahroni diduga tidak hanya bergerak dalam pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga terkait dengan tindak kriminal serius lainnya.
Kelompok ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Arya Supena pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Bandar Lampung.
Salah satu pimpinan kelompok, Bahroni, ditangkap aparat gabungan di kawasan Teluk Hantu, Pesawaran, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Saat penangkapan, Bahroni disebut melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Hingga kini, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Winarno dalam rangkaian kejahatan lain serta kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di Lampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.