Advertisements
“Pak Arinal tidak menerima sepeser pun uang dari PI 10 persen dan tidak ikut campur dalam pengelolaannya,” tegas Ana.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Kejati Lampung terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
Sementara itu, langkah praperadilan akan segera ditempuh dalam waktu dekat sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
Advertisements