Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan ke Kejati Lampung

Kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai penetapan tersangka kasus PI PT Lampung Energi Berjaya tidak sah dan menempuh praperadilan.
Krisna Jeri - Kamis, 30 Apr 2026 - 15:48 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan di Bandar Lampung.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan di Bandar Lampung. - Foto Dokumentasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Pak Arinal tidak menerima sepeser pun uang dari PI 10 persen dan tidak ikut campur dalam pengelolaannya,” tegas Ana.

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Kejati Lampung terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

Sementara itu, langkah praperadilan akan segera ditempuh dalam waktu dekat sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements