Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan ke Kejati Lampung

Kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai penetapan tersangka kasus PI PT Lampung Energi Berjaya tidak sah dan menempuh praperadilan.
Krisna Jeri - Kamis, 30 Apr 2026 - 15:48 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan di Bandar Lampung.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan di Bandar Lampung. - Foto Dokumentasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

“Setiap ada pemanggilan, klien kami selalu hadir dan memberikan keterangan secara lengkap. Tidak ada pertanyaan penyidik yang tidak dijawab,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan. Tim kuasa hukum menyebut Arinal yang telah berusia lanjut memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga dinilai tidak layak menjalani penahanan.

Permohonan tersebut juga diperkuat dengan jaminan dari istri Arinal, Riana Sari, yang menyatakan siap menjamin suaminya tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif mengikuti proses hukum.

Tim kuasa hukum turut menyoroti kronologi penetapan tersangka yang dinilai janggal. Arinal disebut datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan hukum, namun justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama.

Advertisements

Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB sebenarnya telah memasuki tahap persidangan, bahkan Arinal tercatat sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa di pengadilan.

Dalam pemaparannya, tim hukum juga menjelaskan aliran dana PI 10 persen yang dipersoalkan.

Dana sekitar 17,2 juta dolar Amerika Serikat disebut diterima secara bertahap, tercatat dalam sistem perbankan, serta dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Sebagian dana tersebut diklaim telah disalurkan sebagai dividen kepada pemegang saham, termasuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sisanya digunakan untuk operasional perusahaan dan kewajiban lain yang disebut memiliki pertanggungjawaban jelas.

Advertisements

“Tidak ada uang yang hilang. Bahkan sebagian dana masih tersimpan di rekening perusahaan dan telah diblokir oleh Kejati,” kata Ana.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut mereka, tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, unsur tindak pidana korupsi dianggap tidak terpenuhi.

Ana menegaskan bahwa peran Arinal dalam proses PI 10 persen hanya sebatas menjalankan kewenangan sebagai gubernur sesuai regulasi, termasuk menindaklanjuti penawaran dari SKK Migas dan menunjuk badan usaha milik daerah.

Pengelolaan dana PI, lanjutnya, sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh gubernur secara pribadi. Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari PI tersebut.

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements