“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini modus bisnis, bahkan dia sudah mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.
Korban juga mengaku sempat dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dilaporkan secara resmi ke polisi sebesar Rp216 juta karena uang tersebut disebut belum pernah dikembalikan oleh terlapor.
Untuk mendukung laporannya, Riris mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Ia juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor bahkan mendatangi rumahnya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian.
Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).
Lambannya penanganan perkara tersebut dinilai semakin mempertegas tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara melalui pesan WhatsApp, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.