Yuyun menegaskan tidak ada ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak karena merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan.
“Kalau sudah ada bukti visum, kasus harus diproses hukum,” katanya.
Advertisements
Yuyun menegaskan tidak ada ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak karena merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan.
“Kalau sudah ada bukti visum, kasus harus diproses hukum,” katanya.