Dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut bahkan berhasil menggondol dua unit sepeda motor sekaligus.
Saat berusaha kabur, para pelaku sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan hotel yang mencoba menghadang.
Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Kota Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari wilayah Lampung Timur.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan lain, serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana operasional komplotan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


